Dibulan Ramadhan ini kita para umat muslim memenuhi hari harinya dengan kegiatan kegiatan ibadah dari yang wajib hingga yang sunnah,maka dari itulah kita harus mengetahui keutamaan tuma'ninah dalam sholat
postingan yang saya ambil dari situs ini http://manjaddawajadaa.wordpress.com/2012/01/05/tidak-tumaninah-dalam-sholat/ menjelaskan keutamaan dan apa itu tuma'ninah
silahkan
Di antara kejahatan pencurian terbesar adalah pencurian dalam shalat. Rasulullah bersabda, “Sejahat-jahat pencuri adalah orang yang mencuri dalam shalatnya”, para sahabat bertanya: “Bagaimana ia mencuri dalam shalatnya?” Kemudian Nabi menjawab: “(Ia) tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya” (HR. Imam Ahmad, 5 / 310)
postingan yang saya ambil dari situs ini http://manjaddawajadaa.wordpress.com/2012/01/05/tidak-tumaninah-dalam-sholat/ menjelaskan keutamaan dan apa itu tuma'ninah
silahkan
Di antara kejahatan pencurian terbesar adalah pencurian dalam shalat. Rasulullah bersabda, “Sejahat-jahat pencuri adalah orang yang mencuri dalam shalatnya”, para sahabat bertanya: “Bagaimana ia mencuri dalam shalatnya?” Kemudian Nabi menjawab: “(Ia) tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya” (HR. Imam Ahmad, 5 / 310)
Thuma’ninah adalah diam beberapa saat setelah tenangnya
anggota-anggota badan. Para Ulama memberi batasan minimal dengan lama
waktu yang diperlukan seperti ketika membaca tasbih. (Lihat fiqhus
sunnah, Sayyid Sabiq : 1/ 124)
Meninggalkan thuma’ninah, berarti tidak meluruskan dan mendiamkan
punggung sesaat ketika ruku’ dan sujud, tidak tegak ketika bangkit dari
ruku’ serta ketika duduk antara dua sujud, semuanya merupakan kebiasaan
buruk yang sering dilakukan oleh sebagian besar kaum muslimin. Bahkan
hampir bisa dikatakan, tak ada satu masjid pun kecuali di dalamnya
terdapat orang-orang yang tidak thuma’ninah dalam shalatnya.
Thuma’ninah adalah rukun shalat, jadi
shalat tanpa melakukan thuma’ninah maka shalat menjadi tidak sah. Ini
sungguh persoalan yang sangat serius. Rasulullah bersabda, “Tidak sah
shalat seseorang, sehingga ia menegakkan (meluruskan) punggungnya ketika
ruku’ dan sujud” (HR. Abu Dawud: 1/ 533)
Tak diragukan lagi, ini suatu kemungkaran di dalam shalat. Pelakunya
harus dicegah dan diperingatkan akan ancamannya. Abu Abdillah Al-Asy’ari
berkata: “(suatu ketika) Rasulullah shalat bersama shahabatnya kemudian
beliau duduk bersama sekelompok dari mereka. Tiba-tiba seorang
laki-laki masuk dan berdiri menunaikan shalat. Orang itu ruku’ lalu
sujud dengan cara mematuk (shalatnya cepat sekali -red), maka Rasulullah
bersabda : “Apakah kalian menyaksikan orang ini? Barang siapa meninggal
dalam keadaan seperti ini (shalatnya), maka dia meninggal dalam keadaan
di luar agama Muhammad. Ia mematuk dalam shalatnya sebagaimana burung
gagak mematuk darah. Sesungguhnya perumpamaan orang yang shalat dan
mematuk dalam sujudnya bagaikan orang lapar yang tidak makan kecuali
sebutir atau dua butir kurma, bagaimana ia bisa merasa cukup (kenyang)
dengannya” (HR. Ibnu Khuzaimah 1/ 332)
Sujud dengan cara mematuk maksudnya; sujud dengan cara tidak
menempelkan hidung dengan lantai. Dengan kata lain, sujud itu tidak
sempurna. Sujud yang sempurna adalah sebagaimana disebutkan dalam hadits
Ibnu Abbas bahwasanya ia mendengar Nabi bersabda, “Jika seseorang hamba
sujud maka ia sujud dengan tujuh anggota badannya, wajah, dua telapak
tangan, dua lutut dan dua telapak kakinya”. (HR. Jamaah, kecuali
Bukhari, lihat fiqhus sunnah, Sayyid Sabiq: 1/ 124)
Zaid bin Wahb berkata, “Hudzaifah pernah melihat seorang laki-laki
tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya, ia lalu berkata : “Kamu belum
shalat, seandainya engkau mati (dengan membawa shalat seperti ini)
niscaya engkau mati di luar fitrah (Islam) yang sesuai dengan fitrah
diciptakannya Muhammad”.
Orang yang tidak thuma’ninah dalam shalat, sedang ia mengetahui
hukumnya, maka wajib baginya mengulangi shalatnya seketika, dan
bertaubat atas shalat-shalat yang dia lakukan tanpa thuma’ninah pada
masa-masa lalu. Ia tidak wajib mengulangi shalat-shalatnya di masa lalu,
berdasarkan hadits, “Kembalilah, dan shalatlah, sesungguhnya engkau
belum shalat”.